Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Informasi dan Komunikasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda