Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Informasi dan Komunikasi Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
