Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Koreksi Anda