Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda