Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pelayanan Informasi Media Baru dan Perfilman adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional di bidang pelayanan informasi media baru dan perfilman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
