Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
