Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Koreksi Anda