Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasian atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Koreksi Anda
