Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Koreksi Anda