Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dalam pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional.
Koreksi Anda
