Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin Badan Informasi dan Komunikasi Nasional dalam pelaksanaan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah; b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional; c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN; d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan informasi dan komunikasi nasional.
Koreksi Anda