Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; d. pembinaan pendidikan dan pelatihan dilingkungan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Badan Informasi dan Komunikasi Nasional; f. pengkoordinasian penyusunan laporan Badan Informasi dan Komunikasi Nasional.
Koreksi Anda