Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi;
b. pemantauan, pengumpulan, dan pengelolaan data dan informasi;
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan informasi;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
e. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
