Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 153 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang BADAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengkajian dan Pengembangan Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi; b. pemantauan, pengumpulan, dan pengelolaan data dan informasi; c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pelayanan informasi; d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi; e. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan pengembangan informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda