Kepariwisataan berasaskan :
a. manfaat;
b. kelokalan;
c. kebinekaan;
d. adil dan merata;
e. keseimbangan;
f. kemandirian;
g. kelestarian;
h. partisipatif;
i. berkelanjutan;
j. keterbaruan;
k. keterpaduan;
1. kesatuan;
m. keamanan dan keselamatan; dan
n. keandalan.
5. Pasal 3 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Judul BAB IV berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Dalam menjaga keberlangsungan Kepariwisataan harus mengutamakan lingkungan alam dan budaya secara terpadu.
BAB IVA PERENCANAAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
14. Pasal 11 dihapus.
15. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 3 (tiga) bab, yakni BAB IVA, BAB IVB, dan BAB IVC; BAB IVA memuat 2 (dua) pasal, yakni Pasal l lA dan Pasal 11B, BAB M memuat 2 (dua) bagian dan 9 (sembilan) pasal, yakni Pasal llC, Pasal 11D, Pasal llE, Pasal 11F, Pasal 1lG, Pasal llH, Pasal 11I, Pasal llJ, dan Pasal 1lK, serta BAB IVC memuat 7 (tqjuh) pasal, yakni Pasal 11L, Pasal llM, Pasal 11N, Pasal 110, Pasal 11P, Pasal 11Q, dan Pasal l lR sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ekosistem kelestarian Kepariwisataan Kepariwisataan Kepariwisataan Pasal 1lA
(1) Perencanaan pembangunan Kepariwisataan berkualitas yang dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan didasarkan pada:
a. rencana induk pembangunan nasional;
b. rencana induk pembangunan provinsi; dan
c. rencana induk pembangunan kabupaten/ kota.
(2) Rencana...
ETttf.T{n
(2) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional yang disusun dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang di tingkat nasional.
(3) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan dokumen perencanaan tata ruang provinsi.
(4) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dengan memperhatikan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan dokumen perencanaan tata ruang kabupaten/ kota.
(5) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. visi dan misi;
b. tqiuan, sasaran, dan arah pembangunan Kepariwisataan;
c. penetapan perwilayahan Kepariwisataan nasional;
dan
d. penetapan strategi dan program pembangunan sektor Kepariwisataan pada industri, destinasi, pemasaran dan kelembagaan Pariwisata dengan mengedepankan Warisan Budaya dan kearifan lokal sebagai modal utama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(7) Rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasiond sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan daerah provinsi.
(9) Ketentuan. . .
-t2-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
(10) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya menJrusun dokumen perencanaan rinci sebagai perangkat operasional rencana induk pembangunan Kepariwisataan.
Pasal 11E!
(1) Perencanaan dilakukan dalam rangka pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan yang terpadu dan terintegrasi antara Destinasi Pariwisata dengan wilayah penyangganya.
l2l Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun berdasarkan kebutuhan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
BAB IVB DESTINASI PARIWISATA