Correct Article 52A
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
(1) Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan untuk menanamkan kepada seluruh masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata.
(2) Pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal.
(3) Penanaman kesadaran masyarakat mengenai sadar Wisata, kesadaran berwisata, dan kesadaran menjaga keberlanjutan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak dini melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan kegiatan sosialisasi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan kurikulum pada satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 52B . . .
SK No27ll09A
Your Correction
