Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17F

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Destinasi Pariwisata wajib melengkapi Destinasi Pariwisata dengan sarana dan prasarana yang memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan bidang Pariwisata. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan berkelanjutan. (3) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perencanaan Destinasi Pariwisata yang terintegrasi dalam perencanaan tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam membangun sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengelola Destinasi Pariwisata bertanggung jawab menyediakan infrastruktur mitigasi bencana.
Your Correction