Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Kepariwisataan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. menjaga keberlanjutan Ekosistem Pariwisata; b. menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata; c. mengedepankan sikap sadar Wisata yang mendukung kenyamanan di Destinasi Pariwisata; d. memberi informasi Destinasi Pariwisata; e. menyampaikan saran, keberatan, pengaduan, dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Kepariwisataan; f. melakukan kemitraan dengan Pelaku Usaha Pariwisata; dan/ atau g. membentuk atau bergabung dengan kelompok atau organisasi yang terkait dengan Pariwisata. 49. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction