Correct Article 30B
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. memastikan penyelenggzrraan Kepariwisataan sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
dan
c. terlaksananya rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan Kepariwisataan kabupaten/ kota.
Your Correction
