Correct Article 17K
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan.
Your Correction
