Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi Pelaku Usaha Pariwisata dalam pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata. 42.Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 52A dan Pasal 52El sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction