Correct Article 5
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\:han Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
8. Judul BAB IV berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Your Correction
