Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17J

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction