Correct Article 17J
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17F sampai dengan Pasal 17I diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
