Correct Article 58
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Pendanaan dan pengelolaan dana Kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
52. Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
