Correct Article 55
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 53A diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
47. Judul Bagian Ketiga BAB XII dihapus.
48. Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA dan di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA PARTISIPASI MASYARAKAT
Your Correction
