Correct Article 24
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Setiap warga negara berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata;
b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
SK No27ll05A
32.Ketentuan...
E]:FFIEtrN
32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
