Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap warga negara berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata; b. norma agarna, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat; c. membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata; d. berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan e. mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan. SK No27ll05A 32.Ketentuan... E]:FFIEtrN 32. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction