Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57A

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara. (2) Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan digunalan untuk kegiatan pengembangan Kepariwisataan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pengelolaan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 51. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction