Correct Article 57
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
SK No271111A
(2) Pendanaan . . .
R,EPUEUK INDONESIA
(2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
