Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan Pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. SK No271111A (2) Pendanaan . . . R,EPUEUK INDONESIA (2) Pendanaan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 50. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction