Correct Article 4
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
b. memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
c. mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
d. membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
e. menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
f. meningkatkan daya saing Pariwisata;
g. menciptakanlapanganpekerjaan;
h. memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa;
i. memanfaatkan . . .
i. memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.
7. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
