Correct Article 19
UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
Current Text
Setiap warga negara berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
b. melakukan Usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja Pariwisata; dan
d. ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
27. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
