Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17L

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan data dan informasi Kepariwisataan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Pemerintah membentuk, mengelola, dan mengembangkan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagai satu data Pariwisata nasional. (3) Sistem . . . -2t- (3) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. DestinasiPariwisata; b. Daya Tarik Wisata; c. Kawasan Strategis Pariwisata; d. jenis Wisata; e. Usaha Pariwisata' f. kelembagaanPariwisata; g. Sumber Daya Manusia Pariwisata; h. perilaku Wisatawan; i. statistik kunjungan Wisata; dan j. data lain terkait Kepariwisataan. (4) Sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan Kepariwisataan. (5) Pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan sistem data dan informasi Kepariwisataan terpadu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction