Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52B

UU Nomor 18 Tahun 2025 | Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang Pariwisata. 43. Judul Bagian Kedua Bab XII dihapus. 44. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction