Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pendapatan Pajak Dalam Negeri dan Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk pendapatan Sumber Daya Alam, pendapatan dari Kekayaan Negara
Dipisahkan, pendapatan PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
11. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Transfer ke Daerah adalah bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
15. Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
18. Dana Transfer Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
19. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
20. Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan
kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
21. Dana Otonomi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UNDANG-UNDANG, dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
22. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
23. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
25. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
26. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi pembiayaan anggaran atas realisasi defisit anggaran yang terjadi dalam satu periode pelaporan.
27. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
28. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
29. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya.
30. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
31. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa BMN yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan
oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan kementerian negara/lembaga atau pada Badan Usaha Milik Negara.
32. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
33. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
34. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
35. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
36. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam hal kementerian negara/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
37. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan
dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
38. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
39. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
40. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
41. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran pendidikan melalui kementerian negara/lembaga dan BA BUN, alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa, dan alokasi anggaran pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah.
42. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
43. Tahun Anggaran 2019 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp1.786.378.650.376.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus delapan puluh enam triliun tiga ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
b. Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional.
(2) Pendapatan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.743.056.850.376.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun lima puluh enam miliar delapan ratus lima puluh juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan pajak penghasilan;
b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
c. pendapatan pajak bumi dan bangunan;
d. pendapatan cukai; dan
e. pendapatan pajak lainnya.
(3) Pendapatan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp894.448.650.110.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta seratus sepuluh
ribu rupiah) yang didalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah atas:
a. komoditas panas bumi sebesar Rp1.942.890.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh dua miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp8.846.120.000.000,00 (delapan triliun delapan ratus empat puluh enam miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
c. penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp8.425.156.000,00 (delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
d. pembayaran Recurrent Cost SPAN yang dibiayai oleh rupiah murni sebesar Rp472.736.000,00 (empat ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp655.394.900.106.000,00 (enam ratus lima puluh
lima triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus juta seratus enam ribu rupiah).
(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar Rp19.103.600.160.000,00 (sembilan belas triliun seratus tiga miliar enam ratus juta seratus enam puluh ribu rupiah).
(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d direncanakan sebesar Rp165.501.000.000.000,00 (seratus enam puluh lima triliun lima ratus satu miliar rupiah).
(7) Pendapatan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e direncanakan sebesar Rp8.608.700.000.000,00 (delapan triliun enam ratus delapan miliar tujuh ratus juta rupiah).
(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp43.321.800.000.000,00 (empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh satu miliar delapan ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan bea masuk; dan
b. pendapatan bea keluar.
(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf a direncanakan sebesar Rp38.899.300.000.000,00 (tiga puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) yang didalamnya termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah sebesar Rp634.297.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b direncanakan sebesar Rp4.422.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp524.223.746.621.000,00 (lima ratus dua puluh empat triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp106.350.163.929.000,00 (seratus enam triliun tiga ratus lima puluh miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp52.438.615.165.000,00 (lima puluh dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
b. DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp53.911.548.764.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun- tahun sebelumnya.
(6) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukungnya.
(9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
f. pembinaan; dan/atau
g. pengawasan dan pengendalian.
(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun- tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau
3. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,05% (dua puluh delapan koma nol lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp417.873.582.692.000,00 (empat ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp414.873.582.692.000,00 (empat ratus empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(13) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(14) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
(15) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan
penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas untuk provinsi dan kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
(16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a telah memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(19) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp200.368.843.603.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp69.326.700.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp16.859.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19.875.400.000.000,00 (sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);
c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1.126.460.000.000,00 (satu triliun seratus dua
puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);
d. Bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp540.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar rupiah);
e. Bidang Pertanian sebesar Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah);
f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp905.200.000.000,00 (sembilan ratus lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. Bidang Pariwisata sebesar Rp1.003.400.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. Bidang Jalan sebesar Rp16.243.600.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah);
i. Bidang Air Minum sebesar Rp2.070.750.000.000,00 (dua triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
j. Bidang Sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
k. Bidang Irigasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
l. Bidang Pasar sebesar Rp1.772.690.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
m. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp530.200.000.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar dua ratus juta rupiah); dan
n. Bidang Transportasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah
disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2018.
(7) Daerah penerima DAK Fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp131.042.143.603.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun empat puluh dua miliar seratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp51.226.860.000.000,00 (lima puluh satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp56.867.226.628.000,00 (lima puluh enam triliun delapan ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp914.100.000.000,00 (sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp12.226.000.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus dua puluh enam miliar rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp2.306.445.422.000,00 (dua triliun tiga ratus enam miliar empat ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp907.500.000.000,00 (sembilan ratus tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
i. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1.548.500.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
j. Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp129.940.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
k. Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp213.159.300.000,00 (dua ratus tiga belas miliar seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); dan
l. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebesar Rp26.912.253.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.