Correct Article 45
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2019 mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
a. penurunan kemiskinan menjadi sebesar 8,5% - 9,5% (delapan koma lima persen sampai dengan sembilan koma lima persen);
b. tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 4,8% - 5,2% (empat koma delapan persen sampai dengan lima koma dua persen);
c. penurunan Gini Ratio menjadi sebesar 0,380 – 0,385 (nol koma tiga delapan nol sampai dengan nol koma tiga delapan lima); dan
d. peningkatan Indeks Pembangunan Manusia mencapai 71,98 (tujuh puluh satu koma sembilan delapan).
Your Correction
