Correct Article 8
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp1.634.339.518.949.000,00 (satu kuadriliun enam ratus tiga puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk program pengelolaan hibah negara yang dialokasikan kepada daerah sebesar Rp1.940.210.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi, Organisasi, dan Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
