Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp492.455.088.152.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun empat ratus lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta seratus lima puluh dua ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp2.461.112.052.481.000,00 (dua kuadriliun empat ratus enam puluh satu triliun seratus dua belas miliar lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah). (3) Alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk: a. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah; dan b. Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar rupiah). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction