Correct Article 44
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Dalam rangka penanggulangan bencana alam, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat membentuk dana penanggulangan bencana alam untuk kegiatan tanggap darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam.
(2) Sumber dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. rupiah murni;
b. pinjaman dan hibah luar negeri;
c. APBD; dan/atau
d. penerimaan lain yang sah.
(3) Dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
(4) Dalam hal anggaran belanja dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019, sisa dana tersebut dapat diakumulasikan ke dalam dana penanggulangan bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penanggulangan bencana alam diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
