Correct Article 6
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp435.310.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Your Correction
