Correct Article 22
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2019 terdapat defisit anggaran sebesar Rp296.000.236.667.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun dua ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran.
(2) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penggunaan pendapatan jasa giro atau bunga yang langsung diperoleh dari pengelolaan Dana Reboisasi pada Rekening Pembangunan Hutan
sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang dapat digunakan untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan, dan/atau kegiatan pendukungnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi Pembiayaan Anggaran yang tercantum dalam Lampiran I UNDANG-UNDANG ini diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
