Correct Article 12
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b direncanakan sebesar Rp200.368.843.603.000,00 (dua ratus triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAK Fisik; dan
b. DAK Nonfisik.
(2) Pengalokasian DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik.
(3) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp69.326.700.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun tiga ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan sebesar Rp16.859.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus lima puluh sembilan miliar rupiah);
b. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebesar Rp19.875.400.000.000,00 (sembilan belas triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus juta rupiah);
c. Bidang Perumahan dan Permukiman sebesar Rp1.126.460.000.000,00 (satu triliun seratus dua
puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta rupiah);
d. Bidang Industri Kecil dan Menengah sebesar Rp540.000.000.000,00 (lima ratus empat puluh miliar rupiah);
e. Bidang Pertanian sebesar Rp1.900.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus miliar rupiah);
f. Bidang Kelautan dan Perikanan sebesar Rp905.200.000.000,00 (sembilan ratus lima miliar dua ratus juta rupiah);
g. Bidang Pariwisata sebesar Rp1.003.400.000.000,00 (satu triliun tiga miliar empat ratus juta rupiah);
h. Bidang Jalan sebesar Rp16.243.600.000.000,00 (enam belas triliun dua ratus empat puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah);
i. Bidang Air Minum sebesar Rp2.070.750.000.000,00 (dua triliun tujuh puluh miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
j. Bidang Sanitasi sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah);
k. Bidang Irigasi sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
l. Bidang Pasar sebesar Rp1.772.690.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah);
m. Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp530.200.000.000,00 (lima ratus tiga puluh miliar dua ratus juta rupiah); dan
n. Bidang Transportasi sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(4) Dalam rangka menjaga capaian output DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Daerah menyampaikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah
disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
(6) Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2018.
(7) Daerah penerima DAK Fisik tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(9) DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp131.042.143.603.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun empat puluh dua miliar seratus empat puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp51.226.860.000.000,00 (lima puluh satu triliun dua ratus dua puluh enam miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah);
b. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp4.475.500.000.000,00 (empat triliun empat ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus juta rupiah);
c. Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp56.867.226.628.000,00 (lima puluh enam triliun delapan ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
d. Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebesar Rp914.100.000.000,00 (sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah);
e. Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan bantuan Operasional Keluarga Berencana sebesar Rp12.226.000.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus dua puluh enam miliar rupiah);
f. Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
g. Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah di Daerah Khusus sebesar Rp2.306.445.422.000,00 (dua triliun tiga ratus enam miliar empat ratus empat puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah);
h. Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan sebesar Rp907.500.000.000,00 (sembilan ratus tujuh miliar lima ratus juta rupiah);
i. Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp1.548.500.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah);
j. Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya sebesar Rp129.940.000.000,00 (seratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh juta rupiah);
k. Dana Pelayanan Kepariwisataan sebesar Rp213.159.300.000,00 (dua ratus tiga belas miliar seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah); dan
l. Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebesar Rp26.912.253.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus dua belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan, Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
