Correct Article 13
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b direncanakan sebesar Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah).
(2) DID dialokasikan berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja.
(3) DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
Your Correction
