Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha terutama di bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan, Pemerintah melakukan PMN kepada PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang berasal dari BMN Kementerian Pertanian yang dimanfaatkan oleh PT Riset Perkebunan Nusantara. (2) Dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional, Pemerintah melakukan penambahan PMN kepada PT Tuban Petrochemical Industries yang berasal dari konversi piutang Pemerintah, dengan menggunakan nilai hasil penilaian dari penilai independen dan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction