Correct Article 10
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a direncanakan sebesar Rp724.592.590.224.000,00 (tujuh ratus dua puluh empat
triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum; dan
b. Dana Transfer Khusus.
Your Correction
