Correct Article 16
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp224.320.857.116.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun tiga ratus dua puluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah INDONESIA, nilai tukar rupiah, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
