Correct Article 9
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp826.772.533.532.000,00 (delapan ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Transfer ke Daerah; dan
b. Dana Desa.
(2) Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a direncanakan sebesar Rp756.772.533.532.000,00 (tujuh ratus lima puluh enam triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Dana Perimbangan;
b. DID; dan
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp70.000.000.000.000,00 (tujuh puluh triliun rupiah).
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan kepada setiap kabupaten/kota dengan ketentuan:
a. Alokasi Dasar sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dibagi secara merata kepada setiap desa;
b. Alokasi Afirmasi sebesar 3% (tiga persen) dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi; dan
c. Alokasi Formula sebesar 25% (dua puluh lima persen) dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
(5) Berdasarkan alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bupati/walikota menghitung rincian Dana Desa setiap desa.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
