Correct Article 11
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp524.223.746.621.000,00 (lima ratus dua puluh empat triliun dua ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
(2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp106.350.163.929.000,00 (seratus enam triliun tiga ratus lima puluh miliar seratus enam puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DBH Pajak sebesar Rp52.438.615.165.000,00 (lima puluh dua triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar enam ratus lima belas juta seratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
b. DBH Sumber Daya Alam sebesar Rp53.911.548.764.000,00 (lima puluh tiga triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah).
(3) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri; dan
c. Cukai Hasil Tembakau.
(4) DBH Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. minyak bumi dan gas bumi;
b. mineral dan batubara;
c. kehutanan;
d. perikanan; dan
e. panas bumi.
(5) Penyaluran DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk triwulan IV diprioritaskan untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2018 dengan memperhitungkan lebih bayar tahun- tahun sebelumnya.
(6) Dalam hal masih tersedia pagu anggaran DBH setelah digunakan untuk penyelesaian kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sisa pagu anggaran tersebut dapat digunakan untuk penyaluran sebagian DBH triwulan IV tahun berjalan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DBH triwulan IV untuk penyelesaian kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(8) DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, khusus Dana Reboisasi yang sebelumnya disalurkan ke kabupaten/kota penghasil, mulai Tahun Anggaran 2017 disalurkan ke provinsi penghasil dan digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring;
d. evaluasi; dan
e. kegiatan pendukungnya.
(9) Kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. perlindungan dan pengamanan hutan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. pengembangan perbenihan;
e. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan rehabilitasi hutan;
f. pembinaan; dan/atau
g. pengawasan dan pengendalian.
(10) Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan DBH Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, diatur sebagai berikut:
a. Penerimaan DBH Cukai Hasil Tembakau, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.
b. Penerimaan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, kecuali tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi yang merupakan bagian kabupaten/kota, baik yang disalurkan pada tahun 2016 maupun tahun- tahun sebelumnya yang masih terdapat di kas daerah dapat digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota untuk:
1. pengelolaan taman hutan raya;
2. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan; dan/atau
3. penanaman pohon pada daerah aliran sungai kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai, dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
(11) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang dianggarkan dalam tahun 2019, Pemerintah menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan tersebut sesuai dengan kondisi keuangan negara.
(12) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dialokasikan sebesar 28,05% (dua puluh delapan koma nol lima persen) dari Pendapatan Dalam Negeri neto atau direncanakan sebesar Rp417.873.582.692.000,00 (empat ratus tujuh belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. DAU yang dialokasikan berdasarkan formula sebesar Rp414.873.582.692.000,00 (empat ratus empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); dan
b. DAU tambahan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(13) Pendapatan Dalam Negeri neto sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan pendapatan negara yang di-earmark dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa selain DAU.
(14) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas koma satu persen) dan 85,9% (delapan puluh lima koma sembilan persen).
(15) Dalam rangka memperbaiki pemerataan kemampuan fiskal atau keuangan antar daerah, dilakukan
penyesuaian alokasi DAU per daerah untuk provinsi dan kabupaten/kota sebagai berikut:
a. penyesuaian ke atas untuk provinsi dan kabupaten/kota agar semua daerah mendapatkan kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok; dan
b. penyesuaian ke bawah untuk provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kenaikan alokasi DAU melebihi kenaikan minimal alokasi DAU sebesar kenaikan gaji pokok sehingga alokasi antardaerah lebih merata dan kisaran kenaikan alokasi antardaerah tidak terlalu jauh.
(16) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a telah memperhitungkan kenaikan gaji, formasi CPNSD, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya.
(17) DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b merupakan dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(18) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(19) Alokasi Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
(20) Dana Transfer Umum diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
(21) Pedoman teknis atas penggunaan DBH Kehutanan dari Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dan penggunaan sisa DBH Kehutanan dari Dana
Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(22) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dan penyaluran DAU tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
