Correct Article 5
UU Nomor 12 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Current Text
(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp378.297.855.438.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam;
b. pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
c. pendapatan PNBP lainnya; dan
d. pendapatan Badan Layanan Umum.
(2) Pendapatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp190.754.771.994.000,00 (seratus sembilan puluh triliun tujuh ratus lima puluh empat miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
b. pendapatan Sumber Daya Alam Nonminyak dan Nongas Bumi.
(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp45.589.300.000.000,00 (empat puluh lima triliun lima ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Untuk mengoptimalkan pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan di bidang usaha perbankan, penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan dilakukan:
a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Perbankan;
b. memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. Pemerintah melakukan pengawasan penyelesaian piutang bermasalah pada Badan Usaha Milik Negara di bidang usaha perbankan tersebut.
(5) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp94.069.331.600.000,00 (sembilan puluh empat triliun enam puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
(6) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp47.884.451.844.000,00 (empat puluh tujuh triliun delapan ratus delapan puluh empat miliar empat ratus lima puluh satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
