BURSA BERJANGKA
(1) Bursa Berjangka didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mayoritas harus yang melakukan kegiatan usaha di bidang komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan paling singkat 3 (tiga) tahun.
(3) Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan kegiatannya setelah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
(1) Modal disetor Bursa Berjangka paling sedikit berjumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Jumlah modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha bursa berjangka dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bappebti.
(1) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Bursa Berjangka mengajukan permohonan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen berupa:
a. salinan akta pendirian perseroan terbatas yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b. daftar pendiri Bursa Berjangka;
c. profil perusahaan pendiri Bursa Berjangka;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseroan terbatas;
e. pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Berjangka termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dibentuk;
f. rencana usaha 3 (tiga) tahun;
g. proyeksi keuangan selama 3 (tiga) tahun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. neraca awal perseroan terbatas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
i. daftar calon komisaris dan direksi;
j. rancangan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka;
k. perjanjian kerja sama Bursa Berjangka dengan Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan;
l. rancangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Kontrak Derivatif lainnya dan/atau perdagangan fisik komoditi;
m. pernyataan tertuliskesiapan perangkat keras dan lunak Bursa Berjangka; dan
n. fotokopi akta pendirian Lembaga Kliring Berjangka yang akan digunakan apabila Lembaga Kliring Berjangka tersebut merupakan bagian dari Bursa Berjangka.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala Bappebti:
a. memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
c. melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib;
d. melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan
e. memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien.
(1) Kepala Bappebti wajib memberikan atau menolak permohonan yang diajukan setiap Pihak untuk memperoleh izin usaha sebagai Bursa Berjangka paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Izin usaha Bursa Berjangka berlaku selama Bursa Berjangka tersebut masih aktif melakukan kegiatannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Saham Bursa Berjangka hanya dapat dimiliki oleh:
a. para pendiri;
b. Anggota Bursa Berjangka;
c. badan hukum INDONESIA; dan/atau
d. orang perseorangan.
(2) Saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(3) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdapat modal asing, masing-masing badan hukum INDONESIA tersebut hanya diperkenankan memiliki saham Bursa Berjangka paling banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4) Jumlah seluruh saham badan hukum INDONESIA yang terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh saham Bursa Berjangka.
(1) Jumlah anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka masing- masing paling banyak 7 (tujuh) orang.
(2) Anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang mewakili masyarakat.
(3) Anggota direksi Bursa Berjangka dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai komisaris, direksi, atau pegawai pada perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka lainnya.
(4) Calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Kepala Bappebti wajib memberikan persetujuan terhadap calon anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila telah memenuhi persyaratan:
a. cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan;
d. tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun;
e. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
f. memiliki pengetahuan di bidang Perdagangan Berjangka.
(6) Anggota komisaris dan direksi diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Dalam hal akan dilakukan perubahan komisaris dan direksi, calon anggota komisaris dan direksi BursaBerjangka wajib diajukan kepada Kepala Bappebti untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencalonan anggota komisaris dan direksi Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(1) Peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta perubahannya wajib mendapat persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Dalam hal peraturan dan tata tertib, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnyaditolak, Kepala Bappebti memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka, Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib diberikan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Kepala Bappebti.
(1) Rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka wajib mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila dalam 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rencana kegiatan dan anggaran tahunan Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kepala Bappebti tidak memberikan tanggapan, Bappebti dianggap menyetujui rencana kegiatan dan anggaran tahunan yang diajukan.
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka, atau Lembaga Kliring Berjangka, kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dapat dihentikan sementara waktu baik untuk Kontrak Berjangka tertentu, posisi tertentu dari Kontrak Berjangka, maupun seluruh Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
(2) Keadaan yang mengancam kegiatan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. terjadi kerusakan sarana dan prasarana fisik yang menghambat kegiatan operasional Bursa Berjangka;
b. terjadi krisis ekonomi atau keuangan di INDONESIA atau di negara lain yang menyebabkan terganggunya transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
c. bencana alam, pemogokan, kerusuhan, kebakaran, dan perang;
atau
d. terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka dalam kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka yang mengakibatkan mekanisme pasar tidak berjalan secara baik.
(3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk sebagian atau seluruh posisi terbuka dari Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
(1) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sejak terjadinya keadaan yang mengancam.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti disertai dengan alasan penghentian dan langkah- langkah yang dilakukan serta kemungkinan dapat atau tidak dapat diselesaikannya permasalahan tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Akibat penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bursa Berjangka MENETAPKAN harga penyelesaian bagi posisi terbuka Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Bappebti mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
(2) Keputusan Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada media cetak yang berskala nasional paling sedikit 2 (dua) media cetak.
Apabila permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara telah dapat diselesaikan, pelaksanaan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka harus dibuka kembali dan diumumkan paling sedikit di 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
(1) Selama penghentian sementara kegiatan transaksi Kontrak Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada Bursa Berjangka diberi kesempatan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan yang diperlukan.
(2) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappebti memerintahkan kepada Bursa Berjangka untuk melaksanakan tindakan tertentu yang ditetapkan.
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Berjangka wajib menyelesaikan keuangan anggota Kliring Berjangka atas posisi terbuka.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelesaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian pada akhir hari perdagangan transaksi Kontrak Berjangka yang dihentikan kegiatan transaksinya di Bursa Berjangka.
Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
(1) Kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan secara tetap.
(2) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha Bursa Berjangka kepada Menteri dan segera mengumumkan paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Ketentuan mengenai penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 20 berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan transaksi Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian kegiatan Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(1) Bursa Berjangka yang dicabut izin usahanya wajib segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk MEMUTUSKAN pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi.
(2) Keputusan pembubaran badan hukum Bursa Berjangka dan pembentukan Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tidak terpenuhi, Kepala Bappebti dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan melalui Kejaksaan untuk mengeluarkan penetapan yang berisi:
a. pembubaran badan hukum Bursa Berjangka;
b. penunjukan Tim Likuidasi yang diusulkan oleh Kepala Bappebti; dan
c. perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 huruf b membayarkan hak Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran Bursa Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.