Correct Article 20
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Kegiatan Bursa Berjangka dapat dihentikan secara tetap.
(2) Penghentian kegiatan Bursa Berjangka secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Kepala Bappebti dengan mencabut izin usaha Bursa Berjangka yang bersangkutan.
(3) Kepala Bappebti melaporkan pencabutan izin usaha Bursa Berjangka kepada Menteri dan segera mengumumkan paling sedikit pada 2 (dua) media cetak yang berskala nasional.
Your Correction
