Correct Article 8
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Saham Bursa Berjangka hanya dapat dimiliki oleh:
a. para pendiri;
b. Anggota Bursa Berjangka;
c. badan hukum INDONESIA; dan/atau
d. orang perseorangan.
(2) Saham Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(3) Dalam hal badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdapat modal asing, masing-masing badan hukum INDONESIA tersebut hanya diperkenankan memiliki saham Bursa Berjangka paling banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4) Jumlah seluruh saham badan hukum INDONESIA yang terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh saham Bursa Berjangka.
Your Correction
