Correct Article 15
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Bappebti mengeluarkan keputusan penghentian sementara lanjutan kegiatan transaksi Kontrak Berjangka.
(2) Keputusan Kepala Bappebti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan pada media cetak yang berskala nasional paling sedikit 2 (dua) media cetak.
Your Correction
