Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akibat yang timbul dari penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 18 menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Bursa Berjangka.
Your Correction