Correct Article 5
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
Dalam memberikan izin usaha Bursa Berjangka, Kepala Bappebti:
a. memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun;
c. melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib;
d. melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan
e. memeriksa sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien.
Your Correction
