Correct Article 25
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Likuidator Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 huruf b membayarkan hak Pialang Berjangka setelah dikurangi pembayaran kepada Nasabah yang mempunyai tagihan kepada Pialang Berjangka yang bersangkutan.
(2) Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menuntut dana miliknya yang berada pada Pialang Berjangka melalui likuidator dengan mengajukan bukti-bukti yang sah.
Your Correction
