Correct Article 18
PP Nomor 49 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Current Text
(1) Apabila Bursa Berjangka tidak berhasil mengambil langkah-langkah penyelesaian atau perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) guna melindungi kepentingan Nasabah dan Anggota Bursa Berjangka, Kepala Bappebti dapat menghentikan sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
(2) Dalam hal sebagian atau seluruh kegiatan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Kliring Berjangka wajib menyelesaikan keuangan anggota Kliring Berjangka atas posisi terbuka.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penyelesaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan harga penyelesaian pada akhir hari perdagangan transaksi Kontrak Berjangka yang dihentikan kegiatan transaksinya di Bursa Berjangka.
Your Correction
